z-logo
open-access-imgOpen Access
KEBIJAKAN FORMULASI SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN
Author(s) -
Hikmah Hikmah,
Eko Sopoyono
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal pembangunan hukum indonesia
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2656-3193
pISSN - 2656-6737
DOI - 10.14710/jphi.v1i1.78-92
Subject(s) - political science , physics
Tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, Bangsa. Sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara terus-menerus Kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social difence) dan upaya mencapai kesejateraan masyarakat (social walfare). Metode penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif Pidana Mati terhadap pelaku koruptor berlandas pada pasal 2 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, soal  Penjatuhan pidana mati terhadap pelaku koruptor berdasarkan bunyi pasal 2 ayat (2). Penjatuhan Pidana  terhadap koruptor dapat dilakukan dalam keadaan tertentu disaat negara dalam Keadaan bahaya (bencana alam nasional dan krisis moniter). Penjatuhan pidana sebenarnya Tidaklah melanggar Hak Asasi manusia Jika dikaji secara Extentif dan teologis.Kata kunci: Kebijakan Formulasi, tindak pidana korupsi dan Pidana Mati

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here