
Memikirkan Kembali Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta Tahun 2022: Antara Gubernur dan Pejabat Pelaksana
Author(s) -
Alma'arif Alma'arif,
Megandaru Widhi Kawuryan
Publication year - 2021
Publication title -
jiip: jurnal ilmiah ilmu pemerintahan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2548-4931
pISSN - 2460-142X
DOI - 10.14710/jiip.v6i1.10071
Subject(s) - political science , humanities , art
Sejak 2015, pemilihan kepala daerah serentak dilakukan untuk memilih gubernur dan walikota/ bupati yang akan mengakhiri pekerjaannya. DKI Jakarta sebagai salah satu pemerintah daerah pada tahun 2017 juga melakukan pilkada serentak dan berakhir pada tahun 2022. Permasalahan yang muncul ketika kewajiban regulasi tentang pilkada, presiden dan wakil presiden dilakukan serentak pada tahun 2024. Antara tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024, berdasarkan peraturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta akan diisi oleh gubernur sementara yang diangkat oleh pemerintah pusat. Keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh gubernur sementara untuk mengurus Provinsi DKI Jakarta tentunya akan menimbulkan persoalan yang kompleks. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan alasan, dampak dan akibat jika Gubernur DKI Jakarta diisi oleh gubernur sementara dan berusaha memberikan solusi dan alternatif dari permasalahan tersebut. Paradigma pragmatis dengan desain penelitian kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Pilkada di DKI sebaiknya dilakukan pada tahun 2022 untuk menghindari waktu kepemimpinan pejabat pelaksana gubernur yang panjang.