
Maqashid Al-Syari'ah (Tujuan-Tujuan Hukum Islam) Sebagai Pondasi Dasar Pengembangan Hukum
Author(s) -
Muhyidin Muhyidin
Publication year - 2019
Publication title -
gema keadilan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 0852-0011
DOI - 10.14710/gk.6.1.13-32
Subject(s) - philosophy , theology , humanities
Konsepsi Syatibi tentang maqasid al-syari’ah (tujuan hukum Islam) mempunyai keistimewaan dan keunikan tersendiri yang membuatnya berbeda dengan para pendahulunya. Syatibi melihat, pada satu sisi adanya keterpaduan dan kesatuan kehendak Tuhan dalam menciptakan alam semesta. Konsep ini melahirkan suatu pandangan tentang kesatuan syari’ah yang berarti bahwa semua hukum berasal dari satu sumber yang oleh karena itu mustahil berbeda.Konsep kemaslahatan ini menuntut adanya pertimbagan maslahah dan mafsadah. Pertimbangan ini mengimplikasikan hubungan yang sangat signifikan antara hukum syari’ah dengan kondisi umat manusia. Hubungan ini pada gilirannya menimbulkan adannya aturan-aturan hukum yang beragam dan berbeda.