z-logo
open-access-imgOpen Access
MENAKAR KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PERSPEKTIF BESTUURS BEVOEGDHEID
Author(s) -
Kadek Cahya Susila Wibawa
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal crepido
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2715-2863
DOI - 10.14710/crepido.1.1.40-51
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Pemerintah (BPN) mempunyai kewajiban yang diperoleh secara atribusi untuk melakukan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan. Kewenangan tersebut kemudian didelegasikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), selaku pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik yang berkaitan dengan tanah.Perspektif bestuurs bevoegdheid menjelaskan bahwa sumber wewenang yang diperoleh secara delegasi, maka tanggung jawab dan tanggung gugat sudah berada pada penerima delegasi (delegataris). Berdasarkan hal tersebut, maka PPAT selaku delegataris, memiliki tanggung jawab administrasi apabila terjadi mal administrasi dalam pembuatan akta otentik tersebut. Penerapan sanksi administrasi merupakan bentuk tanggung jawab yang harus diterima oleh PPAT apabila terjadi mal administrasi. Mal administrasi mengakibatkan akta cacat yuridis. Konsekuensi hukum terhadap akta PPAT yang cacat yuridis, dapat berupa terdegradasinya kekuatan bukti sempurna dari akta otentik (pelanggaran syarat formil), dan batal demi hukum atau dapat dibatalkannya suatu akta dalam hal pelanggaran syarat materiil.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here