
Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan Sebagai Akibat Penyalahgunaan Wewenang Yang Menimbulkan Kerugian Negara
Author(s) -
Henny Juliani
Publication year - 2020
Publication title -
administrative law and governance journal
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2621-2781
DOI - 10.14710/alj.v3i1.54-70
Subject(s) - political science , business
This research is aimed to find out legal basis of Government Officer responsibility as consequence of authority abused that cause state financial lost. This research used normative juridical method by using analytical descritive approach. This research found out that Government Officers (including treasurers, non treasurer public servants, or other officers), could be penalized to fine if there is mal-administration in their decission or actions that cause state financial lost. The fine will become personal responisbility if there is abuse of power. Otherwise, state financial lost will be compesate to government institutions as official responsibilitynif there is not any abuse of power. Government officers who defined to compensate government financial lost can be penalized with administrative penalty and/or criminal penalty. Criminal penalty will not release compensation obligation. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan sebagai akibat penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metoda penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pejabat Pemerintahan (termasuk di dalamnya bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain), dapat dikenai tuntutan ganti kerugian negara/daerah jika Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Pengembalian kerugian negara dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan sebagai tanggung jawab pribadi apabila ada unsur penyalahgunaan wewenang. Sedangkan pengembalian kerugian negara dibebankan kepada Badan Pemerintahan sebagai tanggung jawab jabatan apabila terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu Pejabat Pemerintahan yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.