z-logo
open-access-imgOpen Access
Implementasi Kebijakan Restrukturisasi/Relaksasi Kredit bagi Debitur Terdampak Pandemi Covid 19 dan Akibat Hukumnya bagi Kreditur Terdampak Pandemi Covid 19 di Sektor Perbankan
Author(s) -
Asma Karim
Publication year - 2021
Publication title -
supremasi hukum : jurnal kajian ilmu hukum/supremasi hukum: jurnal kajian ilmu hukum
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2723-4207
pISSN - 2302-1128
DOI - 10.14421/sh.v10i2.2368
Subject(s) - covid-19 , physics , humanities , medicine , philosophy , disease , pathology , infectious disease (medical specialty)
Kebijakan restrukturisasi /relaksasi kredit bagi nasabah debitur terdampak covid 19 sebagaimana dimaksud dalam POJK Stimulus Dampak Covid-19 menyebutkan bahwa Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. Lebih lanjut masalah pokok yang akan dikaji adalah bagaimana implementasi kebijakan restrukturisasi/relaksasi kredit bagi nasabah debitur terdampak pandemi covid 19 di sektor perbankan dan bagaimana akibat hukum kebijakan restrukturisasi /relaksasi kredit bagi bank sebagai kreditur terdampak pandemic covid 19. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang berbasis pada data sekunder atau studi pustaka. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Implementasi restrukturisasi kredit bagi nasabah debitur terdampak covid 19 baik orang perorangan, korporasi termasuk UMKN antara lain berupa: a) penurunan suku bunga; b) perpanjangan jangka waktu; c) pengurangan tunggakan pokok; d) pengurangan tunggakan bunga; e) penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau f) konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara skemanya oleh OJK kepada masing-masing-masing bank tetapi tetap merujuk kepada POJK. Akibat hukum dari pelaksanaan  restrukturisasi/relakasasi kredit di tengah situasi pandemic covid 19 yang belum berakhir  tidak menutup kemungkian akan membawa high risk atau risiko ekonomi tinggi jika nasabah debitur yang direstrukturisasi/relaksasi kredit ternyata tidak memiliki kemampuan bertahan. Akibat hukum lain yang muncul adalah berkurangnya income atau pendapatan bagi bank.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here