z-logo
open-access-imgOpen Access
PENGHULU SEBAGAI WALI HAKIM DALAM AKAD NIKAH (Studi Terhadap Penghulu Kantor Urusan Agama di Wilayah Kota Yogyakarta)
Author(s) -
Saif 'Adli Zamani
Publication year - 2020
Publication title -
al-ahwal
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2528-6617
pISSN - 2085-627X
DOI - 10.14421/ahwal.2019.12205
Subject(s) - guardian , religious studies , theology , political science , law , philosophy
Penghulu is a civil servant posted in the Office or Religious Affairs who has an obligation  to become an marriage registrar. Despite as a marriage registrar, on behalf of the state, penghulu also has a duty to become marriage guardian (wali hakim) of bride candidate who does not have marriage guardian or the guardian refuses to become her guardian (taukil wali) . This paper comes to visit the practice of taukil wali and wali hakim among marriage registrars in Yogyakarta. Based on phenomenological perspective and gocusing on the reasons behind the practice of taukil wali and wali hakim, this  article argued that there are two varians of taukil wali, e.i. tawkīl wali bi al-lisān and tawkīl wali bi al-lisān. Meanwhile, some reasons behind the practice of wali hakim are: the bride candidate does not have lineage guardian, missing guardian (mafqūd), the guardian rejects to wed the bride, and the guardian has legal obstacles.[Penghulu merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai pegawai pencatat perkawinan yang berada pada Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap Kecamatan. Selain bertugas sebagai Pegawai Pencatat Nikah, penghulu juga mempunyai tugas menjadi wali hakim bagi calon mempelai perempuan yang tidak mempunyai wali nasab atau karena sebab tertentu wali nasab tidak dapat menikahkannya. Tulisan ini membahas tentang praktik taukil wali kepada penghulu dan penghulu sebagai wali hakim di KUA Kota Yogyakarta. Fokus utama kajian tulisan ini adalah jenis taukil wali dan alasan para penghulu menjadi wali hakim. Data utama dari tulisan ini adalah hasil wawancara terhadap lima belas penghulu yang ada di empat belas KUA Kota Yogyakarta. Dengan menggunakan pendekatan fenomenologi yang berfokus pada pengalaman individu para penghulu, tulisan ini menyatakan bahwa terdapat dua jenis taukil wali kepada para penghulu di Kota Yogyakarta, yaitu taukil wali dengan ucapan langsung (tawkīl wali bi al-lisān) dan taukil wali dengan tulisan (tawkīl wali bi al-kitābah). Selain itu, terdapat beberapa sebab para penghulu menjadi wali hakim yaitu wali nasab habis, tidak mempunyai wali nasab, wali nasab mafqūd (tidak diketahui keberadaannya), wali nasab adhal (tidak mau menikahkan) atau wali nasab berhalangan secara hukum.]

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here