
DISKURSUS FEMINISME DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM PADA SITUSWEB ISLAM INDONESIA: RESPONS KELOMPOK ISLAM KONSERVATIF DAN ISLAM MODERAT
Author(s) -
Ihab Habudin
Publication year - 2020
Publication title -
al-ahwal
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2528-6617
pISSN - 2085-627X
DOI - 10.14421/ahwal.2019.12108
Subject(s) - islam , feminism , sharia , political science , gender studies , religious studies , sociology , humanities , theology , philosophy
This article discusses intensively the discourse between those who support and against feminism within Indonesian Muslims. The two groups are represented by almanhaj.or.id and islami.co. The author compares three fundamental aspect of feminis legal theory: the position of men and women in Islamic family law; assumptions and relationship towards men and women; and accommodation of womaen’s experiences in law. From the three fundamental aspects, the author conclude that almanhaj.or.id is a Muslims’ website which understand women as object of law which are different with men and promote conservatism and anti-feminism, while islami.co represents Muslims’ website which understand women as subject of law which are equal with men and promote moderatism and feminism in understanding of Islamic Family Law. Artikel ini mendiskusikan secara intensif diskursus antara kelompok yang mendukung dan menetang feminisme di kalangan Muslim Indonesia. Dua kelompok tersebut direpresentasikan melalui situs almanhaj.or.id dan islami.co. Penulis membandingkan tiga aspek fundamental dalam Teori Hukum Feminis, yaitu: kedudukan laki-laki dan perempuan dalam hukum keluarga Islam; asumsi dan relasi antara laki-laki dan perempuan; dan akomodasi hukum terhadap pengalaman permpuan. Dari ketiga aspek itu, penulis menyimpulkan bahwa almanhaj.or.id merupakan sebuah website Muslim yang memahami perempuan sebagai objek hukum yang berbeda dengan laki-laki dan mempromosikan konservativisme dan anti-feminisme, sementara itu islami.co merepresentasikan website Muslim yang memahami perempuan sebagai subjek hukum yang setara dengan laki-laki dan mempromosikan moderatisme dan feminisme dalam memahami hukum keluarga Islam.