z-logo
open-access-imgOpen Access
QIYA>S DALAM PANDANGAN IBNU RUSYD DAN RELEVANSINYA DENGAN KHI DI INDONESIA
Author(s) -
M. Khoirul Hadi al-Asy’ari
Publication year - 2015
Publication title -
al-ahwal
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2528-6617
pISSN - 2085-627X
DOI - 10.14421/ahwal.2015.08101
Subject(s) - philosophy , islam , theology
This article attempts to discuss Ibn Rushd’s thought about qiyas. Ibn Rushd is known as a jurists and philosoper which use aristotalian logic. This article shows that, in qiyas, Ibn Rushd uses maqashid as standard. It is intended to a jurists in islamic law is not stuck on textual interpretation which is out of origial meaning. One of the relevances of this study to KHI in Indonesia is the recording section marriage, in which qiyas based on maqashid can use to an effort to save the rights of women. [Artikel ini mencoba membahas pemikiran Ibnu Rusyd tentang qiyas. Ibnu Rusyd dikenal sebagai ahli hukum dan filosof yang memakai logika Aristotalian. Artikel ini menunjukkan bahwa, dalam qiyas, Ibnu rusyd menggunakan maqashid sebagai alat ukur. Hal ini dimaksudkan agar seorang ahli hukum Islam tidak terjebak pada penafsiran tekstual yang keluar dari makna sebenarnya. Salah satu relevansi kajian ini dengan KHI di Indonesia adalah dengan pasal pencatatan nikah, di mana logika qiyas berbasis maqasid sangat kental di gunakan sebagai upaya menjaga hak-hak perempuan.]

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here