z-logo
open-access-imgOpen Access
Problematik Rekrutmen Penyelenggara Pemilu di Tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pada Pemilu Serentak 2019 : Antara Regulasi dan Implementasi
Author(s) -
Muhammad Nuh Ismanu
Publication year - 2020
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2502-7476
DOI - 10.14203/jpp.v16i2.825
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Dalam penyelenggaraan suatu pemilihan umum terdapat penyelenggara yang memiliki peran penting sebagai petugas pemilihan di tingkat bawah, yaitu pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penyelenggara dimaksud adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau yang disebut juga dengan Pantarlih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat diketahui bahwa Pantarlih memiliki peran sebagai pelaksana proses pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dan KPPS memiliki peran sebagai pelaksana pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Faktor yang akan menentukan dalam pemenuhan kualifikasi SDM (Sumber Daya Manusia) yang dibutuhkan dalam pengisian jabatan tersebut adalah rekrutmen. Tulisan ini bermaksud membahas rekrutmen penyelenggara pemilu di tingkat TPS pada pemilu serentak 2019 dalam aspek regulasi dengan implementasinya. Dari pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran realitas pelaksanaan pemilu di tingkat TPS dan dapat menjadi bahan masukan untuk evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Kata Kunci: Proses Rekrutmen; Penyelenggara Pemilu di Tingkat TPS; Pemilu Serentak 2019. 

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here