z-logo
open-access-imgOpen Access
Koalisi Nano-Nano Pilkada Serentak 2018
Author(s) -
Moch Nurhasim
Publication year - 2018
Language(s) - Bosnian
Resource type - Journals
ISSN - 2502-7476
DOI - 10.14203/jpp.v15i2.760
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
 Pilkada serentak 2018 menghasilkan pola koalisi yang tidak berubah dari pilkada-pilkada sebelumnya. Ada gejala koalisi nano-nano akan menjadi pola yang berulang. Koalisi nano-nano adalah sebuah koalisi yang variatif, campuran koalisi ideologis antara partai yang berideologi nasionalis-religus dengan berbagai pola pertarungan yang bisa berbeda-beda. Campuran koalisi seperti itu pun tidak sama atau linear antara pada Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur dengan pola koalisi pada Pilkada Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. Akibatnya, intra-koalisi sendiri terjadi kompetisi yang tidak sehat. Pola koalisi yang muncul cenderung lebih pada ukuran jumlah partai dan kursi partai sebagai konsekuensi syarat mengusung calon yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. Aturan itu menyebabkan bukan saja koalisi nano-nano, tetapi juga koalisi mayoritas mutlak manakala ada kombinasi unsur dinasti politik dan ancaman elektabilitas calon yang tinggi sehingga tidak ada calon alternatif lain untuk maju. Model koalisi pada Pilkada Serentak 2018 yang lalu, nyaris sulit dianalisis dengan teori-teori koalisi yang dibangun atas pengalaman demokrasi parlementer, sebab kasus dan tipe koalisi dalam pilkada di Indonesia dapat memberi alternatif model koalisi baru yang tidak hanya didasarkan pada pertarungan pendekatan lama, pendekatan office-seeking dan pendekatan policy-seeking. Dalam kasus pilkada serentak 2018 di Indoensia, justru ada pola atau pendekatan baru yang bisa disebut sebagai pendekatan cartel-seeking.Kata Kunci: Koalisi, Pilkada Serentak, Pendekatan Kartel

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here