Sejarah dan Kekuatan Hukum Perdata Islam di Indonesia
Author(s) -
Fahmi Ardi,
Muhammad Mabrur,
Viyan Hendra E. A.
Publication year - 2021
Publication title -
law and justice review journal
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2798-8910
DOI - 10.11594/lrjj.01.01.02
Subject(s) - humanities , philosophy , islam , political science , theology
Hukum perdata Islam adalah semua hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban perseorangan dikalangan warga negara Indonesia yang menganut agama Islam. Dengan kata lain hukum perdata Islam adalah privat materiil sebagai pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan yang khusus diberlakukan untuk umat Islam di Indonesia. Perkembangan hukum Islam di Indonesia pada masa-masa menjelang abad XVII, XVIII, dan XIX, baik pada tataran intelektual dalam bentuk pemikiran dan kitab-kitab juga dalam praktik-praktik keagamaan dapat dikatakan cukup baik. Dikatakan cukup baik karena hukum Islam dipraktikkan oleh masyarakat dalam bentuk yang hampir bisa dikatakan sempurna, mencakup masalah muamalah, ahwal al-syakhsiyyah (perkawinan, perceraian dan warisan), peradilan dan tentu saja dalam masalah ibadah
Accelerating Research
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom
Address
John Eccles HouseRobert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom