
Sejarah dan Kekuatan Hukum Perdata Islam di Indonesia
Author(s) -
Fahmi Ardi,
Muhammad Mabrur,
E A Viyan Hendra
Publication year - 2021
Publication title -
law and justice review journal
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2798-8910
DOI - 10.11594/lrjj.01.01.02
Subject(s) - humanities , philosophy , islam , political science , theology
Hukum perdata Islam adalah semua hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban perseorangan dikalangan warga negara Indonesia yang menganut agama Islam. Dengan kata lain hukum perdata Islam adalah privat materiil sebagai pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan yang khusus diberlakukan untuk umat Islam di Indonesia. Perkembangan hukum Islam di Indonesia pada masa-masa menjelang abad XVII, XVIII, dan XIX, baik pada tataran intelektual dalam bentuk pemikiran dan kitab-kitab juga dalam praktik-praktik keagamaan dapat dikatakan cukup baik. Dikatakan cukup baik karena hukum Islam dipraktikkan oleh masyarakat dalam bentuk yang hampir bisa dikatakan sempurna, mencakup masalah muamalah, ahwal al-syakhsiyyah (perkawinan, perceraian dan warisan), peradilan dan tentu saja dalam masalah ibadah