z-logo
open-access-imgOpen Access
ANALISIS YURIDIS EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 18/PUU-XVII/2019
Author(s) -
Vincenzo Verano M Keraf
Publication year - 2021
Publication title -
fiat iustitia jurnal hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2798-6985
pISSN - 2745-4088
DOI - 10.54367/fiat.v2i1.1427
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Untuk mendukung kemajuan ekonomi, perusahaan pembiayaan menyediakan pembiayaan pembiayaan atas pembelian kendaraan bermotor. Dengan dilakukannya pembiayaan, maka umumnya perusahaan pembiayaan melakukan pembebanan jaminan fidusia atas kendaraan bermotor tersebut sehingga kendaraan bermotor tersebut menjadi objek jaminan fidusia. Pembebanan objek jaminan fidusia dilakukan melalui pembuatan akta jaminan fidusia dan kemudian diterbitkannya sertifikat jaminan fidusia atas objek tersebut. Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur mengenai eksekusi atas objek jaminan fidusia berdasarkan sertifikat jaminan fidusia apabila debitur melakukan tindakan wanprestasi. Umumnya dalam perjanjian pembiayaan sudah di atur peristiwa atau tindakan yang dikategorikan sebagai peristiwa atau tindakan wanprestasi, dan tentu saja perjanjian pembiayaan harus ditandatangani terlebih dahulu oleh perusahaan pembiayaan dan konsumen sehingga peristiwa atau tindakan yang dikategorikan sebagai peristiwa atau tindakan wanprestasi termasuk bagian yang disepakati. Dengan adanya putusan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, maka untuk menentukan suatu peristiwa atau tindakan merupakan peristiwa atau tindakan wanprestasi harus berdasarkan adanya kesepakatan diantara kreditur dan debitur. Apabila tidak ada kesepakatan, maka harus menempuh upaya hukum melalui pengadilan. Disamping itu, sertifikat fidusia tidak lagi memiliki kekuatan eksekutorial dengan perlunya kesepakatan dan/atau menempuh upaya hukum

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here
Accelerating Research

Address

John Eccles House
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom