z-logo
open-access-imgOpen Access
Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang Mengalami Sengketa Kepemilikan
Author(s) -
Adwin Tista
Publication year - 2019
Publication title -
lambung mangkurat law journal
Language(s) - Azerbaijani
Resource type - Journals
eISSN - 2502-3128
pISSN - 2502-3136
DOI - 10.32801/lamlaj.v4i2.121
Subject(s) - political science , humanities , art
Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Mengalami Sengketa Kepemilikan,” bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak atas  tanah yang mengalami sengketa kepemilikan dan penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah dengan mengedepankan prinsip perlindungan hukum. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan penekanan pada hukum agraria atau hukum pertanahan. Objek penelitian adalah sertifikat hak milik yang bersengketa kepemilikan, oleh itu diperlukan adanya kepastian dan perlindungan hukum serta penyelesaian sengketa dengan mengedepankan prinsip perlindungan hukum. Hasil penelitian, Pertama: Perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak atas tanah yang mengalami sengketa kepemilikan dapat dilakukan apabila: Sertifikat  hak atas tanah diterbitkan  secara  sah atas nama orang atau  badan hukum; Tanah diperloleh dengan itikad baik; Tanah dikuasai dan dipelihara secara nyata; Dalam waktu  5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat hak atas tanah, tidak ada yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepada kepala kantor pertanahan kabupaten/kota ataupun tidak mengajukan gugatan kepengadilan baik mengenai penguasaan tanah atau proses penerbitan sertifikat. Kedua: Penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah adalah dengan mengedepankan prinsip perlindungan hukum melalui instansi BPN; atau melalui Pengadilan umum terkait masalah hak kepemilikan atas tanah ataupun di Pengadilan Administrasi Negara terkait dalam prosedur penerbitan sertifikat hak atas tanah atau penyelesaian sengketa melalui ADR semuanya penyelesaian sengketa dengan berdasarkan pada putusan hakim yang  mengedepankan  prinsip  Perlindungan  Hukum.  

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here
Accelerating Research

Address

John Eccles House
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom