z-logo
open-access-imgOpen Access
Saksi Wanita Dalam Putusan Perceraian Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Jambi)
Author(s) -
Maryani Maryani
Publication year - 2017
Publication title -
al-qisthu jurnal kajian ilmu-ilmu hukum
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2654-3559
pISSN - 1858-1099
DOI - 10.32694/010170
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Kata Kunci: Saksi Wanita Perceraian Hukum Islam Abstrak: Ketika melihat pembuktian melalui saksi dan saksi itu dilihat dari jenis kelamin maka terdapat perbadaan antara kesaksian laki-laki dan kesaksian perempuan, laki-laki satu orang sedangkan perempuan dua orang. Ketentuan yang mensyaratkan dua orang saksi perempuan sebagai pengganti satu orang saksi laki-laki, atau dengan kata lain bahwa nilai pembuktian saksi perempuan dalam pandangan kaum yang mengusung gender dan kelompok progresif adalah separoh saksi laki-laki lebih merupakan ketentuan yang bersifat kondisional dantemporal, bukan ketentuan yang bersifat universal. Hal yang demikian itu disebabkan karena kaum perempuan pada saat itu masih kurang berpengalaman dalam urusan-urusan publik karena memang budaya yang berlaku menempatkan perempuan untuk hanya berperan dalam wilayah domestik. Oleh karena itu, seiring dengan perubahan sosial di masyarakat yang memungkinkan kaum perempuan untuk terjun dan berperan di berbagai urusan publik, termasuk untuk mendapatkan pendidikan tinggi, berkerja di berbagai sektor lapangan pekerjaan, bahkan untuk menjabat sebagai kepala negara, maka nilai kesaksian seorang perempuan sepatutnya diakui sama dengan kesaksian seorang laki-laki. Terlepas dari semua itu, dalam menyikapi permasalahan kesaksian perempuan dalam hukum Islam, kita kembalikan kepada ranah pola pemikiran kita, apakah kita berada pada kelompok puritan-ekstrimis yang tekstual dalam memahami norma agama atau menjadi liberal-progesif yang mengeyampingkan legitimasi norma agama tersebut dan mengedepankan sosial dan budaya atau kita menjadi moderatkonservatif yang tetap berpegang kuat dengan tektualitas kemudian mengaktualisasikannya dalam kehidupan sosial dan budaya (al-Akhdzu bil Qadimis Shali Wabil Jadid al-Ashlah) sehingga hukum Islam itu –khususnya dalam masalah kesaksian perempuandapat diterapkan kapanpun dan dimanapun (sholihun likulli zamanin wamakan.)

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here
Accelerating Research

Address

John Eccles House
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom