Upaya Perlindungan Kepada Pihak Bank Akibat Adanya Pengalihan Objek Jaminan Fidusia yang Dialihkan oleh Pihak Nasabah Tanpa Adanya Persetujuan Terlebih Dahulu dari Pihak Bank (Studi Kasus di PT. Bank Negara Indonesia, Malang)Adapun upaya untuk memberikan
Details
The content you want is available to Zendy users.Already have an account? Click here. to sign in.