z-logo
open-access-imgOpen Access
Pembaharuan Sistem Hukum Nasional Terkait Pengesahan Perjanjian Internasional dalam Perlindungan Hak Konstitusional
Author(s) -
Erlina Maria Christin Sinaga,
Grenata Petra Claudia
Publication year - 2022
Publication title -
jurnal konstitusi
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2548-1657
pISSN - 1829-7706
DOI - 10.31078/jk1839
Subject(s) - political science , humanities , art
Kekuatan politik dalam pembuatan ratifikasi perjanjian internasional cenderung tinggi pada Presiden dibandingkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Idealnya, Presiden dan DPR harus dapat memberi interpretasi kumulatif bagi primat hukum nasional dan hukum internasional terhadap suatu perjanjian internasional. Dalam perkara Pengujian Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 10 UU Perjanjian Internasional dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang hanya jenis-jenis perjanjian internasional tertentu harus mendapat persetujuan DPR dengan sebuah UU. Artikel ini hendak membahas mengenai implikasi putusan MK dan mekanisme Pembuatan Dan Pengesahan Perjanjian Internasional Yang Baik Agar Sejalan Dengan Kepentingan Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan regulasi maupun putusan. Kajian ini menunjukkan persetujuan DPR sebagai bentuk representasi rakyat yang merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan asas demokrasi. Usulan Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional bertujuan untuk menyempurnakan UU tentang Perjanjian Internasional dan mengharmoniskannya dengan UU lain dan putusan MK. Dengan adanya usulan Perubahan ini, mekanisme pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional semakin mengutamakan Kepentingan Nasional dan tidak merugikan daerah.  

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here
Accelerating Research

Address

John Eccles House
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom