Konstitusionalitas Pembatasan Hak Asasi Manusia dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Author(s) -
Sipghotulloh Mujaddidi
Publication year - 2022
Publication title -
jurnal konstitusi
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2548-1657
pISSN - 1829-7706
DOI - 10.31078/jk1833
Subject(s) - political science , physics , humanities , philosophy
Penelitian ini mencoba mengungkap tafsir konstitusional MK terhadap Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, serta alasan-alasan yang digunakan oleh MK dalam hal menyatakan suatu materi pembatasan HAM dalam undang-undang menjadi inkonstitusional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan terhadap 19 (sembilan belas) putusan MK yang menyatakan suatu pembatasan HAM inkonstitusional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa setidaknya ada 4 (empat) alasan yang menyebabkan suatu materi pembatasan HAM dalam undang-undang inkonstitusional, a) Melanggar prinsip penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain; b) Mengandung unsur-unsur diskriminasi; c) Menimbulkan ketidakpastian hukum; d) Tidak didasarkan pada alasan yang kuat, kokoh, valid rasional, dan proposional, serta tidak berkelebihan. Alasan-alasan tersebut bersifat alternatif atau dengan kata lain, satu alasan pun sudah cukup bagi Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan materi pembatasan HAM.
Accelerating Research
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom
Address
John Eccles HouseRobert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom