z-logo
open-access-imgOpen Access
Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
Author(s) -
Zainal Arifin Mochtar
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal konstitusi
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2548-1657
pISSN - 1829-7706
DOI - 10.31078/jk1823
Subject(s) - political science , humanities , art
KPK sejak pembentukannya merupakan lembaga negara independen. Pemberian independensi kepada KPK memiliki tujuan agar tidak dipengaruhi oleh kekuasaan manapun. Revisi kedua UU KPK melalui UU Nomor 19 tahun 2019 memuat perubahan mendasar terhadap kelembagan KPK. Antara lain pembentukan Dewan Pengawas, penempatan KPK pada rumpun kekuasaan eksekutif, status kepegawaian, dan status penyelidik dan penyidik. Revisi tidak hanya membatasi kewenangan KPK, tetapi juga berdampak terhadap independensi KPK. Prinsip-prinsip independensi KPK sebagaimana tipikal state independent agencies dan anti-corruption agencies semakin pudar melalui pengaturan UU Nomor 19 tahun 2019. Implikasinya KPK memiliki ruang gerak semakin terbatas dan tidak bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya, khususnya eksekutif. Tanpa mereposisi kelembagaan KPK agenda pemberantasan korupsi semakin tidak tentu arah. Tanpa mengembalikan independensinya, eksistensi KPK semakin kehilangan relevansi, karena sesungguhnya Presiden sudah membawahkan dua lembaga penegak hukum pemberantas korupsi lainnya, yakni kepolisian dan kejaksaan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here
Accelerating Research

Address

John Eccles House
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom