Perdebatan dan Fenomena Global Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis: Studi Kasus Amerika Serikat, Singapura, dan Indonesia
Author(s) -
Hamid Chalid,
Arief Ainul Yaqin
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal konstitusi
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2548-1657
pISSN - 1829-7706
DOI - 10.31078/jk1817
Subject(s) - obligation , sovereignty , human rights , political science , law , moral obligation , state (computer science) , sociology , law and economics , politics , algorithm , computer science
Isu mengenai pernikahan sesama jenis adalah isu internasional yang sangat kontroversial dewasa ini. Isu ini telah menggiring masyarakat dunia yang berasal dari berbagai lingkungan budaya, agama, dan negara ke dalam perdebatan yang membelah pemikiran dan sikap mereka; apakah pernikahan sesama jenis harus dilegalkan atau justru dilarang? Mengenai hal itu negara-negara di dunia berbeda sikap antara yang satu dengan yang lainnya, ada yang melegalkannya, ada yang melarang dan mengkriminalisasikannya, dan ada juga negara yang tidak memiliki hukum yang tegas dan spesifik apakah melegalkan atau melarangnya. Oleh karena terdapat pandangan yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya dalam menyikapi fenomena pernikahan sesama jenis maka penelitian ini akan mencari jawaban dan kesimpulan atas pertanyaan krusial berikut ini: apakah pernikahan sesama jenis merupakan hak asasi manusia yang bersifat universal sehingga semua negara harus mengakui dan melegalkannya?
Accelerating Research
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom
Address
John Eccles HouseRobert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom