z-logo
open-access-imgOpen Access
Prospek Penjatuhan Putusan Provisi dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
Author(s) -
Alboin Pasaribu,
Intan Permata Putri
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal konstitusi
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2548-1657
pISSN - 1829-7706
DOI - 10.31078/jk1813
Subject(s) - law , political science , subject matter , curriculum
Pengujian Undang-Undang (PUU) terhadap UUD 1945 merupakan pengujian norma yang bersifat abstrak, berbeda dengan karakteristik perkara yang lain Provisi dalam PUU merupakan ketidaklaziman. Provisi melekat pada perkara yang bersifat penerapan norma konkret. Melihat Putusan No 133/PUU-VII/2009 tentang Pengujian UU KPK, mahkamah mengabulkan permohonan provisi dan mengambil langkah progresif untuk menjamin keadilan. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan konseptual, yang ingin mencari model dari putusan provisi dalam pengujian Undang-Undang serta mencari kriteria permohonan provisi dikabulkan. Simpulan dari tulisan ini adalah terdapat 3 model dari putusan provisi yakni: a.Putusan provisi yang dijatuhkan tatkala proses pemeriksaan perkara sedang berlangsung dan dituangkan secara tertulis sebelum menjatuhkan putusan akhir; b. Putusan provisi yang diucapkan secara lisan di dalam persidangan ketika proses pemeriksaan perkara sedang berlangsung dan ditegaskan kembali secara tertulis dalam putusan akhir; dan c. Putusan provisi yang diputus secara bersamaan dengan pokok permohonan di dalam putusan akhir. Sedangkan untuk kriteria diambilnya putusan provisi merujuk pada ketentuan hukum acara dan perkara-perkara yang permohonan provisinya diterima oleh MK sebagaimana dikemukakan di atas, maka dasar diajukannya permohonan provisi dalam perkara pengujian undang-undang dapat dirumuskan sebagai berikut: a. Terdapat dugaan perbuatan pidana dalam pembentukan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya; b. Melindungi hak-hak konstitusional pemohon yang sangat terancam dan tidak dapat dipulihkan dalam putusan akhir; dan c. Mendesaknya waktu untuk segera mendapatkan putusan hakim, khususnya berkenaan dengan penyelenggaraan pemilihan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here
Accelerating Research

Address

John Eccles House
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom