z-logo
open-access-imgOpen Access
Integrasi Konstitusional Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Author(s) -
Maruarar Siahaan
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal konstitusi
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2548-1657
pISSN - 1829-7706
DOI - 10.31078/jk1742
Subject(s) - constitution , law , judicial review , political science , supreme court , separation of powers , legislation , judicial activism , judicial independence
AbstrakPemisahan kewenangan judicial review peraturan perundang-undangan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konsntitusi menimbulkan banyak pertanyaan, apakah yang menjadi alasan Pembaharu UUD 1945 untuk melakukan pemisahan ini. Hasil studi menyatakan bahwa di negara-negara yang menganut sistem civil law menyerahkan seluruh wewenang judicial review kepada MK, sehingga pemisahan pengujian  atau judicial review  yang terpisah antara undang-undang yang menjadi kewenangan MK, dan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang menjadi kewenangan MA, dianggap merupakan hal yang janggal. Implikasi putusan MK yang menguji norma undang-undang terhadap UUD 1945, yang ruang lingkup akibat hukumnya boleh jadi bersifat horizontal terhadap norma yang sama  dalam undang-undang tersebar, dan secara vertikal kebawah terhadap peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan undang-undang yang telah diuji dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Secara konseptual seharusnya judicial review peraturan perundang-undangan harus berada satu atap. Beban tugas penanganan perkara di Mahkamah Agung, dapat menjadi landasan yang cukup bahwa penanganan judicial review  satu atap perubahan UUD 1945tersebut berada di Mahkamah Konstitusi. Konsepsi tersebut akan sulit terwujud kecuali dengan perubahan UUD 1945 karena kewenangan judicial review yang terbagi tersebut diatur dalam UUD 1945. Hal ini akan berubah apabila putusan MK dengan “keberanian” dapat memberi tafsir baru terhadap konstitusi, dengan melihat contoh MK Korea Selatan tentang penggunaan “implied atau inherent jurisdiction of judicial constitutional review”, maka pemberian dan pengaturan kewenangan yang terpisah yang dilakukan secara eksplisit dan expressis verbis dalam Pasal 24A dan 24C, dapat dilakukan tanpa menuntut perubahan  UUD 1945 menyangkut Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here
Accelerating Research

Address

John Eccles House
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom