z-logo
open-access-imgOpen Access
Analisis Konstitusionalitas Batasan Kewenangan Presiden dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Author(s) -
Cipto Prayitno
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal konstitusi
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2548-1657
pISSN - 1829-7706
DOI - 10.31078/jk1733
Subject(s) - political science
Tulisan ini diarahkan untuk melihat tentang batasan kewenangan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) yang dituangkan dalam Pasal 22 UUD 1945 sebagai ekses dari adanya keadaan yang dianggap genting dan memaksa atau dalam terminologi hukum sering disebut sebagai hal ihwal kegentingan memaksa. Namun demikian, keberadaan Pasal 22 UUD 1945 sebagai dasar hukum adanya kewenangan Presiden dalam membentuk PERPU tidak memberikan kepastian hukum mengenai apa saja batasan kewenangan presiden dalam pembentukan PERPU tersebut. Sifat subyektifitas yang menguat dalam diri Presiden menjadi problem dan pro kontra dalam setiap pembicaraan mengenai pembentukan PERPU ini. Dengan menggunakan metodologi penelitian hukum normatif dan studi kepustakaan dan menggunakan pendekatan konseptual (conceptional approach), tulisan ini akan membedah mengenai tafsir-tafsir teoritis dan analisa hukum untuk melihat batasan kewenangan presiden dalam pembentukan PERPU yang sampai saat ini dinilai terlalu subyektif. Pada kesimpulannya bahwa terdapat 3 (tiga) pokok utama syarat adanya pembentukan PERPU yang dilakukan oleh Presiden yang berdasarkan pada ketentuan Pasal 22 UUD 1945 dan hasil analisis hukum dalam tulisan ini. Ketiga hal tersebut yang pertama adalah batasan waktu (kapan) suatu PERPU yang oleh Maria Farida bersifat terbatas (sementara) dan batasan materi (subtansi) yang ditafsirkan dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 serta batasan terhadap perlindungan hak-hak konstitusional rakyat.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here
Accelerating Research

Address

John Eccles House
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom