z-logo
open-access-imgOpen Access
Justifikasi Hak Politik Mantan Narapidana: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Perundang-Undangan
Author(s) -
Nyoman Mas Aryani,
Bagus Hermanto
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal konstitusi
Language(s) - Turkish
Resource type - Journals
eISSN - 2548-1657
pISSN - 1829-7706
DOI - 10.31078/jk1729
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 terkait pengujian yudisial yang membatalkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang menyatakan larangan menyertakan bakal calon yang merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi. Namun, keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut memicu pro dan kontra. Di satu sisi, substansi peraturan yang mengatur pelarangan tersebut dianggap sebagai pencabutan hak politik warga negara bila dilihat dari perspektif hak asasi manusia dan akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, karena mengatur hal yang sebaliknya. Namun di sisi lain, ini merupakan langkah progresif yang menjadi harapan banyak pihak bahwa lembaga legislatif menunjukkan citra yang baik dan bebas dari korupsi. Tulisan ini mengangkat 2 (dua) rumusan masalah yakni: (1) bagaimanakah pengaturan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait hak politik terpidana kasus korupsi dan (2) bagaimanakah justifikasi dimensi Hak Asasi Manusia terkait hak politik mantan terpidana kasus korupsi. Tulisan ini secara khusus menggunakan metode penulisan yuridis normatif melalui library research yang dianalisis dengan sistematisasi menjadi suatu tulisan ilmiah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan pemberlakuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang menormakan larangan hak politik pasif bagi mantan terpidana mengandung sejumlah kelemahan dan pada akhirnya dianulir oleh Putusan Mahkamah Agung. Ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia terkait hak politik, dalam penerapannya harus ada limitasi waktu pencabutan hak.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here
Accelerating Research

Address

John Eccles House
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom