Perlindungan Pengetahuan Tradisional sebagai Hak Konstitusional di Indonesia
Author(s) -
Reh Bungana Beru Perangin-angin,
Ramsul Nababan,
Parlaungan Gabriel Siahaan
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal konstitusi
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2548-1657
pISSN - 1829-7706
DOI - 10.31078/jk1718
Subject(s) - humanities , sociology , geography , art
Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya genetik yang melimpah, multi etnis, serta budaya yang beraneka ragam. Keadaan yang demikian membuat Indonesia kaya akan pengetahuan tradisional. Melindungi pengetahuan tradisional sangat penting karena pengetahuan tradisional merupakan identitas dari masyarakat pemiliknya. Melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, maka secara implisit pengetahuan tradisional yang merupakan hak tradisional dan identitas budaya masyakarat asli diakui sebagai hak konstitusional. Perlindungan pengetahuan tradisional di Indonesia diatur dalam UU Hak Cipta, UU Paten, dan UU Pemajuan Kebudayaan. Namun, perlindungan pengetahuan tradisional di Indonesia belum optimal, karena belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap pengetahuan tradisional.
Accelerating Research
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom
Address
John Eccles HouseRobert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom