Penghapusan Kriminalisasi Terhadap Hakim dan Jaksa dalam Rangka Mewujudkan Sinkronisasi Sistem Peradilan Pidana Anak
Author(s) -
Syamsul Fatoni
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal konstitusi
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2548-1657
pISSN - 1829-7706
DOI - 10.31078/jk17110
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Eksistensi Pasal 96, 99, 100 dan 101 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dianggap melemahkan peran penegak hukum khususnya Jaksa dan Hakim sehingga diperlukan sinkronisasi dalam sistem peradilan pidana. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini Pertama, mengapa terdapat Pengajuan Judisiil Review ke Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan kriminalisasi terhadap Hakim dan Jaksa? Kedua, apakah parameter yang digunakan dalam pembentukan undang-undang untuk menghindari kriminalisasi dalam rangka mewujudkan sinkronisasi sistem peradilan pidana anak? Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengajuan judisiil review ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Ikatan Jaksa Indonesia (IJI). Jenis penelitiannya juridis normatif, bersifat deskriptif yaitu menginventarisasi peraturan perundang-undangan dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach untuk menyusun argumentasi hukum serta pendapat hukum dalam memecahkan isu hukum. Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan dan dianalisis dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Pengajuan judisiil review ke Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan kriminalisasi terhadap Hakim (Pasal 96, Pasal 100 dan Pasal 101) dan Jaksa (Pasal 99) dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sudah tepat sebab merupakan bentuk perlindungan dan penegakan hak-hak anak dalam proses peradilan pidana. Kedua, parameter yang digunakan dalam pembentukan undang-undang untuk menghindari kriminalisasi dalam rangka mewujudkan sinkronisasi sistem peradilan pidana anak adalah harus memperhatikan asas-asas kriminalisasi yaitu asas legalitas, asas subsidiaritas dan asas kesamaan/persamaan sehingga terwujud sinkronisasi struktural, sinkronisasi substansial dan sinkronisasi kultural dalam sistem peradilan pidana anak.
Accelerating Research
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom
Address
John Eccles HouseRobert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom