z-logo
open-access-imgOpen Access
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK MONEY GAME DENGAN SKEMA PONZI DALAM INVESTASI ILEGAL PADA APLIKASI TIKTOK E-CASH DI INDONESIA
Author(s) -
Sayid Mohammad Rifqi Noval Shilvia Amanda
Publication year - 2022
Publication title -
res nullius law journal
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2721-4206
pISSN - 2656-7261
DOI - 10.34010/rnlj.v4i1.5584
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Praktik money game semakin berkembang dengan berbagai skema khususnya dalam investasi ilegal yang merugikan masyarakat, penyelesaian terhadap praktik money game dengan skema ponzi sering terabaikan, seperti pada sengketa Tiktok E-Cash. Indonesia sebagai negara hukum harus melaksanakan komponen-komponen penegakan hukum dengan baik guna memberikan kepastian hukum dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap praktik money game dalam investasi ilegal pada aplikasi Tiktok E-Cash di Indonesia dan penyelesaian sengketa terhadap praktik money game dalam investasi ilegal pada aplikasi Tiktok E-Cash di Indonesia. Metode yang digunakan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Seluruh data yang dikaji dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap praktik money game dalam investasi ilegal Tiktok E-Cash dapat dilakukan melalui substansi hukum dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE, peran aktif struktur hukum dan mengubah budaya hukum masyarakat. Penyelesaian sengketa terhadap praktik money game dalam investasi ilegal Tiktok E-Cash dapat dilakukan melalui pengaduan kepada OJK atau pengaduan melalui Kepolisian atas tindakan penipuan dan menyebarkan berita bohong dalam transaksi elektronik.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here