Open Access
OMNIBUS LAW DAN IZIN LINGKUNGAN DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum NasionalPeer ReviewedAl Sentot Sudarwanto +12020Journals
Masalah perizinan menjadi salah satu masalah terkait investasi yang perlu dibenahi. Oleh karenanya, Pemerintah melalui  Omnibus Law  melakukan penyederhanaan perizinan. Salah satu bentuk penyederhanaan perizinan yaitu dengan penghapusan izin lingkungan. Upaya tersebut tentunya bertentangan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Disatu sisi, polusi dan kerusakan lingkungan masih menjadi salah satu masalah dan tantangan besar Indonesia yang belum bisa terselesaikan saat ini. Merespon permasalahan tersebut, penelitian ini berusaha untuk menganalisis korelasi antara izin lingkungan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Artikel ini juga akan menganalisis mengapa subtansi izin lingkungan dalam  Omnibus Law  bertentangan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi  literature  dan observasi dokumen. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa izin lingkungan adalah wujud integrasi antara dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan dalam konteks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.  Omnibus Law  harus dapat menyederhanakan izin usaha dengan tetap memperhatikan lingkungan hidup. Penelitian ini merekomendasikan kepada Pemerintah untuk tetap menerapkan izin lingkungan dalam subtansi  Omnibus Law.   Di dalam  Omnibus Law  perlu dikonstruksikan proses perizinan lingkungan yang cepat, sederhana dan biaya yang memadai melalui rekonstruksi kelembagaan, konsistensi mekanisme penilaian izin lingkungan, dan penambahan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD).

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Sign in
Having issues? Contact support