z-logo
open-access-imgOpen Access
PARADIGMA UNDANG-UNDANG DENGAN KONSEP OMNIBUS LAW BERKAITAN DENGAN NORMA HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA
Author(s) -
Sodikin sodikin sodikin
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal rechts vinding : media pembinaan hukum nasional/jurnal rechts vinding: media pembinaan hukum nasional
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2580-2364
pISSN - 2089-9009
DOI - 10.33331/rechtsvinding.v9i1.393
Subject(s) - humanities , political science , law , physics , philosophy
Undang- undang dengan konsep omnibus law dalam dunia ilmu hukum di Indonesia merupakan paradigma baru di bidang hukum.  Makna dan sifat hukum dalam konsep  omnibus law  berbeda dengan makna, sifat dan konsep norma hukum dalam undang-undang yang sudah ada. Konsep  omnibus law  dapat dimaknai sebagai penyelesaian berbagai pengaturan dalam peraturan perundang-undangan ke dalam satu undang-undang dan konsekuensinya mencabut beberapa aturan hasil penggabungan yang dinyatakan tidak berlaku, baik untuk sebagian maupun secara keseluruhan. Permasalahannya bahwa norma hukum dalam konsep  omnibus law tidak sejalan dengan norma hukum yang selama ini berlaku sesuai dengan sistem hukum Indonesia melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 15 Tahun 2019. Permasalahan ini diteliti dengan metode  penelitian hukum normatif yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum melalui analisis terhadap pokok permasalahan.  Pokok permasalahan ini dapat ditemukan dalam kesimpulan bahwa undang-undang dengan konsep  omnibus law  yang dibuat akan mengubah sistem peraturan perundang-undangan, karena konsep dan teorinya berbeda dengan model hukum dan norma hukum yang selama ini berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, apabila pemerintah bersama DPR memaksakan diri membuat undang-undang dengan konsep  omnibus law , maka pembentukannya perlu mengikuti proses prolegnas yang normal, ada naskah akademisnya yang baik, tidak tergesa-gesa dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here