z-logo
open-access-imgOpen Access
POLARISASI PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN KONTEMPORER: AKSIOLOGI NORMATIF - EMPIRIS
Author(s) -
M. Alvi Syahrin
Publication year - 2019
Publication title -
hukum nasional/majalah hukum nasional
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2722-0664
pISSN - 0126-0227
DOI - 10.33331/mhn.v49i1.93
Subject(s) - physics , humanities , art
Perkembangan globalisasi membawa ragam dampak terhadap Indonesia. Tidak hanya dampak positif, tetapi juga dampak negatif khususnya di bidang keimigrasian. Pelanggaran keimigrasian yang kerap terjadi adalah tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh tenaga kerja asing. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan, maka dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dilakukan dengan dua cara yaitu tindakan administrasi keimigrasian dan penyidikan. Prakteknya, petugas lebih sering menerapkan tindakan administratif keimigrasian dalam menyelesaikan kasus penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Hal ini terjadi karena dengan penanganan administrasi kasus keimigrasian dapat terselesaikan tanpa harus diselesaikan dengan penyidikan. Penyidikan jarang dilaksanakan, karena dirasa tidak efektif, memakan waktu yang relatif lama dalam prosesnya, anggaran yang masih belum memadai dan PPNS Keimigrasian yang sangat terbatas. Kedua, penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian sering mengalami hambatan karena pengawasan yang tidak efektif dan kurangnya koordinasi antar instansi terkait. Selain itu, kurangnya PPNS Imigrasi yang menguasai bahasa asing dan terbatasnya jumlah sarana penunjang operasional. Terakhir, masih banyak masyarakat yang tidak kooperatif untuk mengirimkan laporan atau pengaduan tentang keberadaan atau kegiatan tenaga kerja asing yang bermasalah.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here