Open Access
Murtad: Antara Eksekusi Mati dan Kebebasan
Author(s) -
Ahmad Riyadi
Publication year - 2018
Publication title -
journal of hadith studies
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2598-4810
pISSN - 2598-4802
DOI - 10.32506/johs.v1i1.362
Subject(s) - humanities , philosophy
Permasalahan hukuman mati bagi pelaku murtad merupakan permasalahan yang masih hangat untuk dijadikan pembahasan. Para pemikir dan cendikiawan kontemporer melihat hukuman ini sebagai bentuk pengebirian atas hak individu berupa kebebasan memilih atau mengganti agama ataupun kepercayaan yang diyakininya. Ayat-ayat Al-Qur’an pun dikemukakan untuk menunjukkan bahwa Islam memberikan kebebasan mutlak tanpa syarat kepada setiap orang dalam memilih atau mengganti agama dan keyakinannya. Demikian pula halnya dengan hadits-hadits Nabi dalam pandangan mereka yang memberi gambaran bahwa pada prakteknya, Nabi sangat memberi kelonggaran bagi setiap Muslim untuk keluar masuk agama Islam. Oleh karena itu para cendikiawan modern menganggap bahwa hukuman mati bagi pelaku murtad hanyalah produk pemikiran Fuqoha yang tidak lepas dari kepentingan politik. Dalam hal ini, hadits-hadits yang dijadikan sebagai landasan normatif untuk melegitimasi hukuman mati tidak diterima oleh mereka karena bertentangan dengan substansi dari pesan Al-Qur’an. salah seorang dari mereka yang sangat konsen dalam membicarakan kebebasan adalah Jamal Al-Banna. Cendikiwan berkebangsaan mesir, melalui komentar-komentar sinisnya terhadap Fuqoha menolak hukuman mati bagi pelaku murtad. Menurutnya hukuman tersebut sama sekali tak berlandaskan dalil, baik dari Al-Qur’an maupun hadits dan bahkan dari praktek para sahabat. Dengan metode anilitis kritis, tulisan ini mencoba menganalisa dalil-dalil yang ia gunakan dalam menolak hukuman mati atau dalil-dalil yang ia tolak bekenaan dengan permasalahn tersebut. Dari hasil analisa, penulis menyimpulkan bahwa Al-Qur’an dan Hadis yang shahih tidak akan pernah bertentangan. Sekiranya terkesan bertentangan, maka sesungguhnya kitalah yang belum bisa menggabungkan keduanya. Itulah yang terjadi pada metode pendalilan Jamal yang berusaha mempertentangkan antara Al-Qur’an dan Hadits Nabi. Hadits-hadits yang ia gunakan untuk menolak hukuman mati bagin pelaku murtad justru malah bermakna sebaliknya. Demikian hadits-hadits yang ia tolak, tak sedikitpun bergeming dengan metode kritik haditsnya yang sangat lemah