z-logo
open-access-imgOpen Access
SISTEM PAKAR UNTUK MENENTUKAN SANKSI PELANGGAR LALU LINTAS SEPEDA MOTOR DAN MOBIL MENGGUNAKAN METODE FORWARD CHAINING BERBASIS WEB
Author(s) -
Agus Budiantoro,
Atiqah Meutia Hilda,
examiner Jufrina Rizal
Publication year - 2020
Publication title -
prosiding seminar nasional teknoka (teknologi, kualitas, dan aplikasi)
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2580-6408
pISSN - 2502-8782
DOI - 10.22236/teknoka.v4i0.4272
Subject(s) - physics , humanities , art
Pada saat ini untuk menentukan sanksi tilang di pengadilan masih menggunakan para pakar tanpa bantuan sistematis. Tentunya sangat disayangkan apabila teknologi tidak dimanfaatkan pada bidang ini. Permasalahan yang sama juga ada pada polisi lalu lintas yang bertugas untuk melakukan penilangan dan mensosialisasikan pasal-pasal serta denda yang berlaku bagi pelanggar lalu lintas. Maka dari itu, dalam penelitian ini, peneliti akan membuat “SISTEM PAKAR UNTUK MENENTUKAN SANKSI PELANGGAR LALU LINTAS SEPEDA MOTOR DAN MOBIL MENGGUNAKAN METODE FORWARD CHAINING BERBASIS WEB” untuk membantu hakim dalam menentukan sanksi atau denda pelanggar lalu lintas, membantu polisi dalam mensosialisasikan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas, dan membantu pengendara untuk mengetahui peraturan, dan pasal-pasal berlalu lintas. Metode forward chaining akan lebih cocok digunakan untuk sistem tersebut karena penelitian pada bidang ini menggunakan fakta-fakta yang sudah pasti. Objek dari penilitian ini yaitu pengendara mobil dan sepeda motor. Adanya beberapa contoh kasus yang digunakan oleh peneliti berguna untuk menguji keakuratan proses atau hasil dari konsultasi ini, peneliti juga memberikan contoh kepada pengendara, polisi, dan juga pakar hukum untuk pengujian sistem pakar lalu lintas ini. Dengan tingkat validasi kebenaran yang telah tercapai maka sistem pakar lalu lintas ini dapat digunakan sebagai salah satu metode hakim, pelanggar atau polisi dalam menentukan sanksi tilang.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here