Open Access
Pemberian Ganti Rugi Terhadap Pengadaan Tanah Oleh Pemerintah Untuk Kepentingan Umum
Jurnal Analogi HukumPeer ReviewedLuh Nyoman Diah Sri Prabandari +22021Journals
Pengadaan tanah merupakan kegiatan pengambilan tanah oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pembangunan untuk kepentingan umum pengadaan tanah disertai dengan pemberian ganti rugi terhadap masyarakat yang terkena pengadaan tanah. Dalam pelaksanaanya pengadaan tanah tidak selalu berjalan mulus dimana seringkali terdapat warga masyarakat yang terkena pengadaan tidak puas dengan besarnya nilai gantirugi yang diberikan pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut maka dapat dirumuskan dua permasalahan yaitu: 1. Apakah yang menjadi landasan yuridis dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah?, 2. Bagaimana mekanisme pemberian ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah?. Metode  penelitian yang digunakan dalam memecahkan permasalahan tersebut adalah metod penelitian normatif dengan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang menjadi landasan yuridis pengadaan tanah adalah perpres nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan tanah untuk kepentingan umum, Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Mekanisme ganti rugi dalam pengadaan tanah haruslah berdasarkan musyawarah antara panitia dan pemegang hak atas tanah atau tanaman yang berada diatasnya ini berarti bahwa didalam mengadakan penafsiran atau penetapan besarnya  ganti rugi haruslah tercapainya kata sepakat dan haruslah berdasarkan harga umum setempat .

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Sign in
Having issues? Contact support