
POSISI HUKUM TRADISIONAL DALAM PERKEMBANGAN MENUJU HUKUM MODERN
Author(s) -
Ananng Priyanto
Publication year - 2015
Publication title -
informasi
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2502-3837
pISSN - 0126-0650
DOI - 10.21831/informasi.v1i1.6972
Subject(s) - humanities , political science , art
Pembicaraan hukum tradisional saat ini menjadi bahan kajian penting karena terkait dengan keberadaan hukum modern yang berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat Namun keberadaan hukum tradisional ini semakin terdesak dengan berkembangnya hukum modern yang dianggap lebih dapat memenuhi kebutuhan hubungan antar bangsa di dunia ketimbang hukum tradisional yang lebih bersifat kolektivitas kuat. Selama upaya pembentukan hukum nasional modern dilakukan, kekosongan hukum yang terjadi diisi dengan hukum kolonial yang masih berkembang yang tentunya kurang sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini. Pada situasi seperti ini hukum tradisional menjadi sangat penting dalam mengupayakan 'p~mbentukan konsep hukum modern guna menampilkan ciri atau identitas bangsa. Kesulitan timbul manakala hukum tradisional yang beraneka ragam jumlah dan jenisnya merupakan bahan kajian dan konsep material dari pembentukan hukum modern yang lebih bersifat universal. . Pelaksanaan hukum modern secara nasional sangat tergantung dari heterogeniias sosial dun politik, strukiur elite, perkembangan birokratis dan kemungkinan penerimaan kebudayaan. Oleh karena itulah tujuan pembentukan sistem hukum nasional Yang modern .. hams mendasarkan pada kepentingan akan rasa persatuan dan' kesatuan bangsa sebagia simbol nasionalitas, serta penghindaran adanya perasaan perbesaan kesukuan dan kedaerahan yang berpotensi sparatisme.