z-logo
open-access-imgOpen Access
Prosedur Konvensi Arbitrase Internasional mengenai Perselisihan Penanaman Modal Asing
Author(s) -
Rizal Alif
Publication year - 1991
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol21.no4.351
Subject(s) - humanities , art , political science
Pada dasarnya Badan Arbitrase Internasional menerima pengajuan suatu sengketa apabila benar-benar terjadi suatu legal dispute seara langsung antar pihak, dan sebelumnya harus ada consent untuk menyelesaikan segala perselisihan yang akan timbul, disini dikenal denganistilah clause arbitrase. Demikian hal-hal yang harus diperhatikan dalam prosedur pengajuan sengketa melalui Arbitrase yang diatur dalam pasal 2S Konvensi Washington tahun 1968. Untuk Itu dalam tulisan Ini penulis mencoba memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan Prosedurdari Konvensi Arbitrase Internasional mengenai Perselisihan Penanaman Modal Asing.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here