
Prosedur Konvensi Arbitrase Internasional mengenai Perselisihan Penanaman Modal Asing
Author(s) -
Rizal Alif
Publication year - 1991
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol21.no4.351
Subject(s) - humanities , art , political science
Pada dasarnya Badan Arbitrase Internasional menerima pengajuan suatu sengketa apabila benar-benar terjadi suatu legal dispute seara langsung antar pihak, dan sebelumnya harus ada consent untuk menyelesaikan segala perselisihan yang akan timbul, disini dikenal denganistilah clause arbitrase. Demikian hal-hal yang harus diperhatikan dalam prosedur pengajuan sengketa melalui Arbitrase yang diatur dalam pasal 2S Konvensi Washington tahun 1968. Untuk Itu dalam tulisan Ini penulis mencoba memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan Prosedurdari Konvensi Arbitrase Internasional mengenai Perselisihan Penanaman Modal Asing.