
Cacat Tersembunyi dalam UU No. 12 1985 tentang PBB Berakibat Hukum Bubarnya Seluruh Dati II di Sulawesi
Author(s) -
Muchtar Rosyidi
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol17.no4.1355
Subject(s) - physics , humanities , political science , art
Babwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting artinya bagi kelangsungan dan peningkatan program pembangunan nasional, demi tercapainya kemakmuran dan kesejabteraan rakyat, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Maka pada tanggal 27 Desember 1985 telah disahkan dan diundangkanlah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan yang telah dinyatakan berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986 (LN Th. 1985 No. 68, TLN No. 3312). Dengan demikian UU tentang PBB tersebut sudah berusia hampir satu setengah tahun lamanya, tanpa adanya halangan suatu apa pun. Mudah-mudahan demikian terus sampai waktu yang selama mungkin usianya.