Open Access
Cacat Tersembunyi dalam UU No. 12 1985 tentang PBB Berakibat Hukum Bubarnya Seluruh Dati II di Sulawesi
Jurnal Hukum And PembangunanPeer ReviewedMuchtar Rosyidi2017Journals
Babwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting artinya bagi kelangsungan dan peningkatan program pembangunan nasional, demi tercapainya kemakmuran dan kesejabteraan rakyat, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Maka pada tanggal 27 Desember 1985 telah disahkan dan diundangkanlah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan yang telah dinyatakan berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986 (LN Th. 1985 No. 68, TLN No. 3312). Dengan demikian UU tentang PBB tersebut sudah berusia hampir satu setengah tahun lamanya, tanpa adanya halangan suatu apa pun. Mudah-mudahan demikian terus sampai waktu yang selama mungkin usianya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Sign in
Having issues? Contact support