
Hukum Islam dalam Hukum Nasional
Author(s) -
Ismail Suny
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol17.no4.1348
Subject(s) - political science , humanities , islam , law , history , philosophy , archaeology
Hukum Islam yang telah berlaku dari zaman VOC itulah oleh Pemerintah Hindia Belanda diberikan dasar hukumnya dalam Regeeringsreg/ement tahun 1855 itu. Pasal 75 RR itu berbunyi dalam ayat (3)nya: oleh hakim Indonesia itu hendaklah diperlakukan undang-undang agama (Godsdienstigewetten) dan kebiasaan penduduk Indonesia itu. Ayat (4) nya berbunyi: Undang-undang agama, instellingen dan kebiasaan itu jugalah yang dipakai untuk mereka oleh hakim Eropa pada pengadilan yang lebili tinggi andaikata terjadi hager beroep atau permintaanpemeriksaan banding.