z-logo
open-access-imgOpen Access
Hukum Islam dalam Hukum Nasional
Author(s) -
Ismail Suny
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol17.no4.1348
Subject(s) - political science , humanities , islam , law , history , philosophy , archaeology
Hukum Islam yang telah berlaku dari zaman VOC itulah oleh Pemerintah Hindia Belanda diberikan dasar hukumnya dalam Regeeringsreg/ement tahun 1855 itu. Pasal 75 RR itu berbunyi dalam ayat (3)nya: oleh hakim Indonesia itu hendaklah diperlakukan undang-undang agama (Godsdienstigewetten) dan kebiasaan penduduk Indonesia itu. Ayat (4) nya berbunyi: Undang-undang agama, instellingen dan kebiasaan itu jugalah yang dipakai untuk mereka oleh hakim Eropa pada pengadilan yang lebili tinggi andaikata terjadi hager beroep atau permintaanpemeriksaan banding.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here