Permasalahan Hukum dalam Peradilan Administrasi Negara
Jurnal Hukum And PembangunanPeer ReviewedAgus Baramuli2017Journals
Fungsi lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara terhadap rakyat telah banyak dijelaskan dalam ketetapan MPR Nomor III/MPR/ 1978 tentang kedudukan dan hubungan tatakerjalembaga tertinggi negara dengan atau antar lembaga-lembaga tinggi negara. Dalam konsideran ketetapan ini dijelaskan hubungan tata kerja diatur dengan jelas demi penghayatan danpengamalan kehidupan kenegaraan yang demokratis konstitusional beclandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
The content you want is available to Zendy users.
Already have an account? Sign inHaving issues? Contact support