Open Access
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG TERINDIKASI TINDAK PIDANA PEMBUATAN AKTA OTENTIK
Author(s) -
Heriyanti
Publication year - 2016
Publication title -
yustisia
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2549-0907
pISSN - 0852-0941
DOI - 10.20961/yustisia.v5i2.8748
Subject(s) - law , criminal code , deed , political science , obligation , order (exchange) , physics , criminal law , business , finance
A b s tr ac t T h i s article will describe how the legal protection of the notary who indicated a criminal offense in connection with the authentic deed made. To implement articles of the Criminal Code by Prosecutors and judges in order to drag notary into criminal case because Indonesia’s Law Number 2 of 2014 does not contain the w h o was appointed and dismissed by the public authority (government) and was given the authority and the obligation to serve the public, and therefore he participate to implement a government authority. the research conclusion describe that the legal protection of the Notaries in performing his respective w h i c h include right of refusal, liabilities broken and exclusive rights when summoned for questioning by investigators, prosecutors or judges, which is subject to approval of the Honorary Council of Regional Notary K ey w o r d s : l e g a l protection, notary public, criminal act, authentic deed Abstrak Artikel ini akan mendeskripsikan bagaimana perlindungan hukum terhadap notaris yang terindikasi tindak pidana sehubungan dengan akta otentik yang dibuatnya. Penuntut umum dan hakim pada umumnya menerapkan pasal-pasal tertentu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menyeret notaris ke dalam perkara pidana karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) sama sekali tidak memuat konsep dan sistem pertanggungjawaban pidana notaris.Jabatan notaris adalah jabatan publik karena notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Notaris menjalankan tugas negara dan akta yang dibuatnya, yaitu minuta (asli akta), merupakan dokumen negara. Di Indonesia, notaris disebut sebagai Pejabat Umum karena diangkat dan diberhentikan oleh kekuasaan umum (pemerintah) dan diberi wewenang serta kewajiban untuk melayani publik dalam hal-hal tertentu, dan oleh karena itu ia ikut melaksanakan kewibawaan pemerintah. kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya selaku Pejabat Umum dapat dilihat dalam beberapa instrumen yang mencerminkan hak-hak istimewa notaris, antara lain berupa hak ingkar, kewajiban ingkar dan hak ekslusif ketika dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik, penuntut umum atau hakim, yakni harus dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Daerah. Kata kunci: perlindungan hukum, notaris, tindak pidana, akta otentik