z-logo
open-access-imgOpen Access
PERJANJIAN LISENSI DALAM PENGGUNAAN MUSIK SAMPLING
Author(s) -
Septiani Ayu Rizkiyana
Publication year - 2018
Publication title -
notaire
Language(s) - German
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8376
pISSN - 2655-9404
DOI - 10.20473/ntr.v1i1.9103
Subject(s) - humanities , art , physics
Musik merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi dalam hak cipta. Seiring dengan perkembangan teknologi, terdapat pula banyak perkembangan teknik dalam bermusik yang dilakukan oleh musisimusisi, salah satunya adalah musik sampling. Sampling dilakukan dengan mengambil bagian dari komposisi atau rekaman lagu atau musik yang telah ada, bagian tersebut kemudian diolah dan dikombinasikan dengan komposisi yang dibuat oleh sampler sendiri, sehingga menghasilkan lagu atau musik yang baru. Hasil dari penggunaan sampling ini dapat dilindungi dengan hak cipta sebagai ciptaan asli terpisah dari lagu atau musik asal. Akan tetapi dalam penggunaan musik sampling dibutuhkan izin baik dari pencipta dan/atau pemilik hak terkait dari lagu atau musik asal agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta. Izin yang diberikan dituangkan dalam bentuk perjanjian lisensi secara tertulis baik berupa akta otentik yang dibuat oleh notaris maupun akta di bawah tangan. Perjanjian lisensi kemudian perlu dilakukan pendaftaran agar memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here