z-logo
open-access-imgOpen Access
PENDAMPINGAN KELOMPOK SADAR HUKUM DALAM MENJALANKAN ADVOKASI HUKUM KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN JEMBER
Author(s) -
Amira Paripurna
Publication year - 2020
Publication title -
warta pengabdian
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2655-7509
pISSN - 1410-2161
DOI - 10.19184/wrtp.v14i1.12140
Subject(s) - humanities , philosophy
Kelompok sadar hukum dan desa sadar hukum telah dijadikan sebagai salah satu indikator kesadaran hukum masyarakat yang ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI yang tertuang dalam RENSTRA Kementrian Hukum dan HAM RI. Target dalam program pendampingan kepada masyarakat di Desa Seputih Kecamatan Mayang Jember ini adalah: a. membentuk kelompok sadar hukum; b. kelompok-kelompok sadar yang dibentuk dapat memenuhi kriteria untuk menjadi desa atau kelurahan sadar hukum; c. Kelompok sadar hukum yang dibentuk melakukan advokasi terhadap permasalahan hukum (terutama kasus kekerasan perempuan anak dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, korupsi) yang terjadi di lingkungannya. Metode dan tahapan pelaksanaan kegiatan adalah melalui: a. kegiatan temu sadar hukum (ceramah, simulasi); b. diseminasi buku panduan (buku saku) ‘melek hukum’; c. pendampingan pembentukan kelompok sadar hukum; d. Pendampingan aktivitas advokasi oleh kelompok sadar hukum. Luaran kegiatan ini adalah terbentuknya dan berdirinya  1 (satu) kelompok sadar hukum dan kelompok advokasi di kecamatan Mayang; Pendampingan aktivitas advokasi yang dilakukan oleh kelompok sadar hukum

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here