z-logo
open-access-imgOpen Access
Hak Mendapatkan Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus Dalam Dimensi Politik Hukum Pendidikan
Author(s) -
Faiqatul Husna,
Siti Nurhalimah,
Andri Gunawan
Publication year - 2019
Publication title -
salam
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2654-9050
pISSN - 2356-1459
DOI - 10.15408/sjsbs.v6i1.10454
Subject(s) - humanities , sociology , art
The right pf childrenis a part of human right that should be fullfilled, protected and assured by parents, families, societies, civils, and nations. One of children right that should be fullfilled is the right get education in pre-school yet. This happens because the existence of pre-school education has not been able to give some servicestha is suitable with thei need. To give service with to special need pre-school age students. The service of pre-school age education that give service not only to normal students but also to special need student called called inclusive pre-school age education. Inclusive education is an education existing all student in a kind of learning process by holding an education giving chance to all students to study together in about ethnic, rase, social statue, economic, language, place, sex, religion and differentiation of mental and physycal education.Key words:  the right of children, pre-school age student, inclusive educational.AbstarkHak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Hak anak yang wajib dipenuhi diantaranya adalah hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Anak berkebutuhan khusus usia dini juga berhak mendapatkan layanan pendidikan. Anak berkebutuhan khusus usia dini yang ada di masyarakat belum semuanya mendapatkan layanan di pendidikan anak usia dini. Hal ini disebabkan karena keberadaan pendidikan anak usia dini belum mampu memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhannya. Untuk memberikan pelayanan anak berkebutuhan khusus usia dini, maka pendidikan anak usia dini yang telah ada seharusnya dapat menerima dan melayani anak berkebutuhan khusus. Pelayanan pendidikan anak usia dini yang memberikan pelayanan bersama-sama antara anak yang tidak mengalami hambatan dan anak berkebutuhan khusus disebut pendidikan anak usia dini inklusif. Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang menyertakan semua anak secara bersama-sama dalam suatu iklim proses pembelajaran dengan penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua anak secara bersama-sama dalam suatu iklim proses pembelajaran dengan layanan pendidikan yang layak dan sesuai kebutuhan individu siswa tanpa membedakan anak dari latar belakang suku, ras, status sosial, kemampuan ekonomi, status politik, bahasa, geografis, jeniskelamin, agama/kepercayaan, dan perbedaan kondisi fisik atau mental.Kata kunci: hak anak, anak berkebutuhan khusus usia dini, pendidikan inklusif.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here