z-logo
open-access-imgOpen Access
GAGASAN KEDAULATAN LINGKUNGAN DALAM KONSTITUSI DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Author(s) -
Sodikin Sodikin
Publication year - 2019
Publication title -
masalah-masalah hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2527-4716
pISSN - 2086-2695
DOI - 10.14710/mmh.48.3.2019.294-305
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Amandemen UUD 1945 telah melahirkan ajaran kedaulatan baru yaitu kedaulatan lingkungan. Gagasan kedaulatan lingkungan telah memberikan pemikiran baru dalam hal kedaulatan, yaitu kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Lingkungan hidup telah menjadi suatu kekuasaan tertinggi dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Konsep kedaulatan lingkungan secara jelas diatur dalam Pasal 25A, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) dan (4). Pasal-pasal tersebut memberikan nuansa hijau terhadap UUD 1945, sehingga implementasi dari pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut memberikan pemikiran baru bagi pembuat Undang-Undang agar konsep kedaulatan lingkungan hidup dapat terwujud dalam setiap Undang-undang yang dibuat. Ada beberapa undang-undang telah memberikan nuansa hijau seperti undang-undang yang mengatur masalah hak asasi manusia, pembangunan perekonomian berkelanjutan dan wilayah negara dengan konsep wawasan nusantara.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here