Open Access
Metode Ijtihad Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Aplikasinya dalam Fatwa
Cakrawala Jurnal Studi IslamPeer ReviewedHeri Wahyudi +12018Journals
Kata Kunci: Ijtihad, Indonesian Ulema Council (MUI), Fatwa Article Info: Submitted: 06/12/2018 Revised: 25/12/2018 Published: 28/12/2018 Al-Quran and Hadits as main sources of Islamic law are of a limit in numbers, yet the emerging matters in life are complex and limitless. In order to face problems which are more complicated and fuller of novelty, sometimes there is no specific law on the matters in Al-Quran and Hadits, thus ijtihad is necessary for this situation. One of the reasons in the formation of the Indonesian Ulama Council (MUI) is to respond and answer many religious matters emerging within society. As an Islamic community-shading institution with authority to issue a fatwa, MUI must have a method in performing ijtihad. Based on that reality, this paper seeks to explore the MUI-used ijtihad method and its implementation in the fatwa issue. This research found that the ijtihad method of MUI uses three approaches; Nash Qath’i approach, Qauli approach, and Manhaji approach based on its contexts. ABSTRAK Al-Quran dan Hadits sebagai sumber utama hukum Islam memiliki jumlah yang terbatas, namun hal-hal yang muncul dalam kehidupan ini kompleks dan tidak terbatas. Untuk menghadapi masalah yang lebih rumit dan penuh kebaruan, kadang-kadang tidak ada hukum khusus dalam Al-Quran dan Hadits, sehingga ijtihad diperlukan untuk situasi ini. Salah satu alasan dalam pembentukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah untuk menanggapi dan menjawab banyak masalah agama yang muncul di masyarakat. Sebagai lembaga yang menaungi komunitas Islam dengan otoritas untuk mengeluarkan fatwa, MUI harus memiliki metode dalam melakukan ijtihad. Berdasarkan kenyataan itu, makalah ini berupaya untuk mengeksplorasi metode ijtihad yang digunakan MUI dan implementasinya dalam masalah fatwa. Penelitian ini menemukan bahwa metode ijtihad MUI menggunakan tiga pendekatan; Pendekatan Nash Qath'i, pendekatan Qauli, dan pendekatan Manhaji berdasarkan konteksnya. PENDAHULUAN Modernitas dunia yang ditandai arus globalisasi, berkembangnya pengetahuan, dan tekhnologi yang semakin menjamur serta mewabah pada berbagai sektor hidup CAKRAWALA: Jurnal Studi Islam 121 Vol. 13 No. 2 (2018) kemasyarakatan. Seperti sektor medis, sektor pendidikan, sektor sosial dan ekonomi menghadirkan dampak yang signifikan dalam dinamika hidup, salah satunya pada aspek persoalan hukum. Termasuk juga pada masyarakat muslim yang merupakan bagian dari kehidupan dunia, tentu tidaklah bisa membebaskan diri dari permasalahan hukum akan suatu persoalan (Sobari, 2010:1). Dalam masalah yang berkaitan dengan hukum, masyarakat muslim pada dasarnya telah memiliki acuan tersendiri dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum tersebut yaitu al-Qur’an dan juga Hadits. Kedudukan al-Qur’an selaku sumber pertama hukum Islam berjumlah sangat terbatas. Sebagaimana dinyatakan oleh al-Asymawi dalam Mukri (2014:2–3) yang menyebutkan bahwasanya di dalam al-Qur’an jumlah ayat yang berbicara tentang hukum Syara’ baik yang berada pada wilayah ibadah maupun mu’amalah tidak lebih dari 700 ayat, itupun hanya sekitar 200 ayat saja yang mengupas persoalan hukum keluarga, hukum waris, hukum perdata mu’amalah dan hukum pidana. Demikian pula dengan Hadits atau Sunnah yang menjadi sumber kedua hukum Islam juga memiliki jumlah yang terbatas ada yang berpendapat bahwa Hadits Ahkam itu berjumlah sebanyak 3000 Hadits dan ada pendapat yang mengatakan bahwa Hadits Ahkam berjumlah 1200. Keterbatasan jumlah ayat dalam al-Qur’an dan Hadits yang menyangkut persoalan hukum-hukum tersebut dihadapkan dengan problematika kehidupan yang terus mengalami perubahan dan jumlahnya sangat tidak terbatas, sebagiamana yang dikatakan oleh Baltaji (2006:35) bahwa nass-nass agama itu sangatlah terbatas sedangkan permasalahan-permasalahan dalam kehidupan selalu muncul dan sangat tidak terbatas. Dalam mengatasi problematika kehidupan yang tidak terbatas agama Islam telah memberi legalitas terhadap umat muslim untuk melakukan ijtihad. Ijtihad merupakan sebuah usaha untuk menyelesaikan problematika kehidupan yang tidak tertera secara komprehensif dalam al-Qur’an serta Hadits. Dalam berijtihad terdapat banyak sekali metode yang ditempuh oleh ulama. Namaun pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu merealisasikan maqasid al-Syari’ah. Indonesia sebagai negara majemuk, tentunya terdapat keragaman di dalamnya maka sudah barang tentu permasalahan baru terus mengemuka yang hukumnya tidak terdapat baik dalam al-Qur’an ataupun Hadits. Untuk mengatasi dan menjawab problematika yang muncul di Indonesia, ulama-ulama Indonesia kemudian mendirikan sebuah badan organisasi yang saat ini dikenal dengan nama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagai sebuah lembaga fatwa yang terdiri dari beberapa ulama tentunya dalam mengeluarkan dan menetapkan fatwa membutuhkan metode ijtihad yang disepakati oleh para kumpulan ulama tersebut. Metode ijtihad yang digunakan oleh MUI sampai saat sekarang masih jarang dibahas dan belum begitu dipahami oleh kalangan masyarakat Islam Indonesia. Maka berdasarkan hal tersebut, pada tulisan ini penulis akan mengkaji 122 CAKRAWALA: Jurnal Studi Islam Vol. 13 No. 2 (2018) untuk mengetahui metode apa yang sebenarnya digunakan oleh Komisi Fatwa MUI dalam menetapkan fatwa. METODE Penelitian ini merupakan penelitian pustaka, yang diharapkan bisa mengetahui tentang metode yang digunakan oleh MUI dalam berijtihad dan aplikasinya dalam fatwa-fatwa MUI, adapun metode penghimpunan data-datanya bersumber dari data utama (primer) dan data pendukung (sekunder), yang keduanya bersumber tulisan dari karya-karya berupa buku, jurnal ataupun artikel yang berkaitan dan sesuai dengan tema dan fokus penelitian. Adapun analisis data dalam kajian ini menggunakan tiga tahapan, yaitu deskripsi, menjelaskan pokok-pokok ijtihad dan fatwa. Kedua pembahasan dari fokus penelitian kemudian yang ketiga adalah analisis dari data-data yang terkumpul yang kemudian peneliti mengambil dan menarik kesimpulan dari pembahasan yang telah disajikan secara sistematis tersebut. HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Ijtihad dan Fatwa a. Pengertian Ijtihad dan Fatwa Secara leksikal istilah Ijtihad berasal dari kata al-Juhd dengan makna alThaqah (kekuatan, kemampuan, daya) atau merupakan sebuah kata yang berakar pada kata al-jahd yang berarti al-masyaqqah (kesukaran, kesulitan). Sedangkan apabila kata ijtihad dilihat berdasarkan pengertian kebahasaannya maka mengandung arti badzl al-wus’ wa al-majhud (upaya pengerahan kemampuan serta daya) atau sebuah usaha yang dilakukan dengan disenyertai segenap daya dan kemampuan dalam sebuah kegiatan-kegiatan yang rumit serta sukar pada pelaksanaanya (Rusli, 1999:73). Adapun pengertian ijtihad menurut istilah merupakan sebuah usaha atau ikhtiar dengan mencurahkan segenap kemampuan dalam mendapatkan pengetahuan akan hukum-hukum syara’ yang diperoleh lewat dalil–dalil secara rinci yang berdasarkan pada metode khusus/tertentu dalam upanya pemerolehannya(Al-Ghazali, tt:342). Pada Kamus bahasa Indonesia kata fatwa diartikan sebagai sebuah keputusan, jawaban, ataupun pendapat seorang mufti dalam menjawab sebuah permasalahan. Namun juga terdapat makna lain dari kata fatwa yaitu sebuah petuah, nasihat orang alim, atau pelajaran baik (KBBI, 2003:314). Dalam bahasa arab kata fatwa adalah Bayyana yang artinya adalah menjelaskan (Mandzur, 2003:2). Bentuk lain dari kata fatwa adalah futya, yang merujuk pada kata tabyin al-Musykil min al-ahkam (penjelasan hal-hal yang sulit mengenai hukum). Asal kata al-futya adalah al-fata yang berarti remaja, yang mencerminkan anak muda CAKRAWALA: Jurnal Studi Islam 123 Vol. 13 No. 2 (2018) yang memiliki kekuatan mengatasi hal yang sulit. Di samping itu masih terdapat lapisan kata lain yaitu al-tafati yang memiliki makna al-Takhasum yang merujuk kepada makna persengketaan (Manshur, 1999:2). adapun pengertian fatwa berdasarkan Syara' yaitu menjelaskan syara' pada sebuah persoalan yang berfungsi sebagai jawaban atas suatu pertanyaan, baik secara individual ataupun secara kolektif (Al-Qardhawi, 1997:5). Secara definitif pada dasarnya tidak ada perbedaan antara fatwa dan keputusan, karena kedua-duanya dalam konteks ini sama-sama merupakan sebuah hasil dari ijtihad sebuah lembaga keagamaan (Mukri, 2014:192). Ifta’ (usaha pemberian fatwa) merupakan sinonim dari kata ijtihad namun perbedaan dari keduanya, hanyalah kata yang pertama (Ifta’) lebih khusus dari yang kedua (ijtihad). Ijtihad merupakan istinbath (formulasi) aturan-aturan hukum secara umum, baik kasusnya sudah terjadi atau belum terjadi. Sementara fatwa berkenaan dengan kasus yang telah ada di mana mufti memberikan ketentuan hukumnya yang dilandaskan pada pengetahuan seorang mufti tersebut (AlZuhayli, 1986:1156). Menurut Nasution (1975:11–12), fatwa merupakan respons ulama pada pertanyaan atau situasi yang ada dan lahir yang disebabkan oleh perubahan yang terjadi pada masyarakat karena revolusi pola dan gaya hidup manusia ataupun perkembangan dari teknologi mutakhir. b. Fungsi Ijtihad dan Fatwa Adapun fungsi primordial dari ijtihad adalah penggalian, pencarian dalam mengetahui hukum syara’. Ijtihad adalah hakikat hidup dan kewajiban akan dinamika manusia. Dimana kehidupan umat manusia terus berproses dan mengalami berkembangan di dalamnya. Sehingga, terjadi persoalan-persoalan baru yang memerlukan kepastian hukum. Maka Ijtihad menjadi sebuah sarana ilmiah yang dibutuhkan untuk menentukan hukum dalam berbagai aspek kehidupan baru, sesuai dengan dimensi keislaman (Sodikin, 2014:87). Ijtihad menjadi tujuan bagi pembaharuan dalam pemikiran Islam, yang menimbulkan Liberalisme, yaitu keinginan melepaskan diri dari ikatan madzhab, karena tidak sanggup menghadapi perubahan. Pelaksanaan ijtihad merupakan upaya membumikan ajaran Islam, dari nash-nasf yang normatif-teoritis ke dalam tataran empiris-praktis yang siap pakai. Di sisi lain, ijtihad merupakan upaya mencari relevansi pemberlakuan hukum Islam sesuai dengan subtansi dasarnya dalam kehidupan manusia yang selalu mengalami perubahan (

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Sign in
Having issues? Contact support