PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENGELOLAN DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 (STUDI KASUS DI DESA DLINGO KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL)
Details
The content you want is available to Zendy users.Already have an account? Click here. to sign in.