Penafsiran terhadap Kewenangan Mengatur Pemerintahan Daerah dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan melalui Pembentukan Peraturan Daerah (Interpretation of the Regional Government’s Authority to Regulate in Implementing Government Affairs through the ... )
Details
The content you want is available to Zendy users.Already have an account? Click here. to sign in.