z-logo
open-access-imgOpen Access
Pertimbangan Hakim dalam Penunjukan Wali Pengampu (Curator) Terhadap Perkara Perceraian
Author(s) -
Muhammad Hambali
Publication year - 2022
Publication title -
the indonesian journal of islamic law and civil law
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
ISSN - 2809-3402
DOI - 10.51675/jaksya.v3i1.193
Subject(s) - political science , humanities , law , philosophy
Gila adalah salah satu perceraian, terlepas apakah gila dari sejak lahir (mumtad) atau gila (ghoiru mumtad) tetapi ketidak mampuan atau dikarenakan penyakit tersebut seorang dapat melaksanakan perceraian, kasus istri dalam keadaan gila, bagaimanapun hukum masih berbicara tentang keadilan. dalam rumusan masalah yang pertama, bagaimana pertimbangan dan upaya hakim dalam penunjukan wali pengampu terhadap perkara perceraian, sedangkan rumusan masalah yang kedua, apa dasar hukum hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang menunjuk wali pengampu terhadap perkara perceraian nomor 3304/ Pdt.G/ 2014/ PA. Kab. Malang. Untuk tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan dan upaya hakim dalam penunjukan wali pengampu terhadap perkara perceraian, kedua adalah untuk menjelaskan dasar hukum hakim dalam penunjukan wali pengampu terhadap perkara perceraian, sedangkan untuk manfaat pada penelitian ini terbagi menjadi dua yang mana manfaat secara teoritis dan aplikatif, untuk manfaat secara teoritis adalah dapat menambah kazanah pemikiran hukum islam tentang konsep wali pengampu yang terkait dengan perkara percerian. Manfaat secara aplikatif adalah pertama, dapat berdiskusi dengan hakim yang bersangkutan dengan perkara wali pengampu di pengadilan agama kabupaten malang. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif yang mana di definisikan bahwa kualitatif sama dengan penelitian lapangan yang mencari data dari sumber yang utama sedangkan pendekatanya pendekatan yang digunakan dalam pendekatan Studi Kasus bersifat normatif sesuai dengan penelitiannya maka menggunakan sumber data primer dan skunder guna mendapatkan data yang valid, adapun sumber hukum yang digunakan hakim terhadap penunjukan wali pengampu adalah kitab undang-undang hukum perdata, HIR, Peraturan Pemerintah, KHI, dan Kitab Fiqih Muinul Hukkam.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here