Open Access
MaqāShid al-Sharīah Jasser Auda Sebagai Kajian Alternatif Terhadap Permasalahan Kontemporean
Author(s) -
Ah. Soni Irawan
Publication year - 2022
Publication title -
the indonesian journal of islamic law and civil law
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
ISSN - 2809-3402
DOI - 10.51675/jaksya.v3i1.192
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Konsep pendekatan sistem maqāshid al-sharīah yang digagas oleh Jasser Auda dapat menjadi solusi alternatif untuk menghadapi berbagai persoalan kontemporer yang kompleks akibat perubahan ruang, waktu, budaya dan modernisasi hukum Islam, dimana fikih perbandingan madzhab (fiqh muqāranah) yang didalamnya berisikan koleksi hukum-hukum Islam dirasa masih kurang memadai dalam menjawab persoalan kontemporer yang selalu muncul di tengah masyarakat modern. Berbasis maqāshid yang telah mengalami pergeseran makna dari penjagaan, perlindungan dan pelestarian menuju kepada pengembangan dan pemuliaan hak-hak asasi manusia melalui upaya pembaruan, keterbukaan dan keluwesan hukum Islam, dirasa lebih berdaya guna dan mampu mempertahankan validitas ijtihad suatu hukum berdasarkan tingkat pencapaian tujuanya. Dalam rangka mereformasi filsafat hukum Islam melalui fungsi fitur-fitur sistem sebagaimana yang telah dioptimalkan oleh Jasser Auda, konsep maqāshid menjadi tujuan inti dari seluruh metodologi ijtihad ushul linguistik (qat’iyyah dilalah), keaslian historis (qat’iyyah al-tsubut) maupun rasional (al-qat al-mantiqi). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sekaligus menunjukkan proses kerja teori pendekatan sistem maqāshid al-sharīah Jasser Auda, yang terdiri atas watak kognitif (cognitif nature) menuju validasi seluruh kognisi, kemenyeluruhan (wholenes) menuju holisme, keterbukaan (openess) menuju pembaruan diri, hierarki saling berkaitan (interelated hierarchy), multidimensionalitas (multi-dimensionality) menuju ushul fiqh yang multidimensional serta kebermaksudan (purposefulness). Keenam fitur tersebut saling berhubungan dan berkaitan erat untuk membentuk suatu keutuhan sistem berfikir yang utuh dalam menghadapi problematika hukum yang masih diperdebatkan.