Open Access
Relevansi Kedewasaan dalam Pernikahan dengan Upaya Pencapaian Tujuan Hidup Berkeluarga
Author(s) -
Samsuri Samsuri
Publication year - 2018
Publication title -
hikmah : journal of islamic studies/hikmah : journal of islamic studies
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2581-0146
pISSN - 2088-2629
DOI - 10.47466/hikmah.v14i1.101
Subject(s) - humanities , political science , psychology , philosophy
The regulations for the minimum age for marriage according
to the marriage law in Indonesia is relatively high for men but
low for women. However, if the author sees qualitatively, those
regulations are still far below the standards which are set by
WHO. In this fact, it is needed the efforts to increase the age
limit. Therefore, in order to develop the concept of marriage law
in Indonesia, the author offers to do the reconstruction of those
regulations to be 19 years for women and 21 years for men. The
determination of the age is because in the author opinion, the
physical and psychological development of the future bride has
begun to enter the age phase of maturity, although not perfect.
Keywords: Maturity, Wedding, Marriage Law
Ketentuan batas minimal usia untuk menikah menurut undangundang
perkawinan di Indonesia relatif tinggi untuk laki-laki
namun rendah untuk perempuan. Adapun jika penulis lihat secara
kualitatif, maka ketentuan yang ada tersebut masih jauh di bawah
standard yang ditetapkan oleh WHO. Dengan adanya kenyataan
ini, maka diperlukan upaya untuk menaikkan batasan usia
tersebut. Oleh karena itu, dalam rangka pengembangan konsep
undang-undang perkawinan di Indonesia penulis menawarkan
untuk dilakukannya rekonstruksi terhadap ketentuan tersebut
menjadi 19 tahun bagi perempuan dan 21 tahun bagi lakilaki.
Penentuan pada usia ini dikarenakan menurut hemat
penulis perkembangan fisik maupun psikis dari calon mempelai
sudah mulai memasuki fase usia kematangan meskipun belum
sempurna.
Kata Kunci: Kedewasaan, Pernikahan, Hukum Keluarga