z-logo
open-access-imgOpen Access
Pertanggungjawaban Hukum Bank Atas Kelalaian Pegawainya Terhadap Debitur Yang Terkena Bi Checking
Author(s) -
Namira Albabana
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal esensi hukum
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2716-2982
pISSN - 2716-2893
DOI - 10.35586/esensihukum.v2i1.24
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti konsep pertanggungjawaban hukum Bank yang melakukan perbuatan melawan hukum dan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum bank atas kelalaiannya terhadap debitur yang terkena BI checking. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yang didasarkan pada bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan: statute approach, conceptual approach, serta case approach. Tehnik penelusuran bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen (library Research), serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Dengan adanya kelalaian Bank yang mengakibatkan debitur terkena BI checking, dapat merugikan debitur dan kreditur. Bila melihat adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian apabila dengan menerapkan adequate theorie maka Bank dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum yang secara layak dapat diperkirakan akan timbul Dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dengan jelas, keharusan adanya hubungan kausal yang timbul karena perbuatan melawan hukum dan dari sekian banyak faktor yang sama-sama menimbulkan akibat, maka hanya dianggap relevan faktor yang memiliki ciri untuk menimbulkan akibat tersebut. Dengan adanya kelalaian dari bank maka menimbulkan kerugian, baik kerugian materiil dan immateriil. Berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata menggunakan teori tanggung jawab pengganti atau vicarious liability. Bank yang merupakan tempat pegawainya bekerja dibebankan tanggung jawab mutlak (strict liability). Dimana berdasarkan Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata menentukan bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap perbuatan orang yang menjadi tanggungannya atau barang-barang yang berada dalam pengawasannya. atau yang biasa disebut.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here